TENTANG KAMI


Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung, UPTD Alat Berat berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung.Β 

UPTD Alat Berat mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan kegiatannya. Adapun tugas pokok UPTD Alat Berat adalah melaksanakan pembinaan, dan perumusan kebijakan, pemeliharaan peralatan dan alat berat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas maka UPTD Alat Berat menyelenggarakan fungsi :

1.Melayani sarana dan prasarana penunjang pembangunan dengan alat berat

2.Penanganan bencana alam dengan alat berat

3.Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kekayaan daerah (Alat Berat)

4.Tugas Lain dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)